PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN PERUSAHAAN
1. Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
·
Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan
pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan
Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun
sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin
Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
·
Membuat Nomor
Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan,
notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh
sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.
Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
·
Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas
dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag line (slogan)
5.
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk
PT)
·
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa
setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
·
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta
pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1.
Menghindari terjadinya perselisihan
2.
Memberikan penjelasan status kepemilikan
perusahaan
3.
Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
4.
Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani
diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut :
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.
Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.
Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x
4
5.
Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.
Surat ketarangan domisili dari pengelola
gadung
8.
Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam
(ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
1.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
2.
Kementrian tenaga Kerja
3.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Perdagangan
4.
Kementrian Pekerjaan Umum
·
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk
dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi
Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun
perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk
pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen
yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
·
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar
catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan
Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan
persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia
terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan
permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi
pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer
(CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Formulir Isian
2.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy Pengesahaan Akta
4.
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy SIUP
9.
Fotocopy KTP
10. Fotocopy
akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy
KTP penanggung jawab koperasi
12. Bukti
setor biaya administrasi
13. Fotocopy
paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
1.
Formulr Isian
2.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy SIUP
4.
Fotocopy KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy NPWP
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
·
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL)
adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada
masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap
penyusunandesain
Dasar
Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah
:
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B.
2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai
tata ruang.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang
diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Prosedur Mendirikan PT
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah
data-data yang perlu disiapkan:
1.
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.
Bidang Usaha
3.
Domisili Perusahaan
4.
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.
Komposisi Pemegang Saham
6.
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.
Susunan Direksi dan Komisaris
9.
KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
Pertama,
membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga
menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan
Untuk
mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili
Kelima,
mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi.
Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu,dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
3. Prosedur Mendirikan CV
Pertama,
mempersiapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi:
·
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal
para pendiri;
·
Penetapan nama CV;
·
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau
terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan
tujuan);
·
Nama sekutu yang berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
·
Saat mulai dan berlakunya CV;
·
Klausula-klausula penting lain yang
berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
·
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi
tanggal;
·
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus
disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah
tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
·
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari
wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Kedua, mendaftarkan akta
pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD),
dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah
hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
Ketiga, para pendiri CV
diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Sebagai
tambahan, apabila pendiri CV dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut
serta dalam suatu lelang atau tender yang diadakan oleh instansi pemerintahan
atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen
legalitas lainnya, yaitu berupa :Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi
Kompetensi KADIN (jika diperlukan)
·
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan
Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).